Monday, December 5, 2011

Penderita HIV/AIDS ditanggung Jamsostek tapi bagaimana dengan kerahasiaan?


Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberlakukan pemberian santunan senilai Rp 2 juta kepada anggota keluarga yang meninggal dari peserta Jamsostek.



Perusahaan asuransi milik negara (BUMN) itu memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengidap penyakit HIV/AIDS. “Sudah terbit aturan baru berlaku mulai 1 Desember 2011, tentang biaya pemakaman kepada anggota keluarga peserta Jamsostek yang meninggal,”ujar Kepala PT. Jamsostek Cabang NTT, Ainul Kholid, kepada Pos Kupang pada sosialisasi Jamsostek dan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris peserta Jamsostek, Sabtu (17/12/2011) di Aula Efata Ruteng.

Dikatakannya inovasi yang dilakukan oleh PT.Jamsostek untuk meringankan beban pekerja, baik sama aktif f bekerja maupun pada saat meninggal. PT Jamsostek juga menyediakan bantuan kesehatan kepada anggota Jamsostek yang mengikuti program jaminan kesehatan. Bentuk bantuan yang diberikan antara lain penyakit jantung sebesar Rp 80 juta/tahun, penderita kanker Rp 25 juta/tahun, untuk penderita HIV/AIDS Rp 10 juta/tahun dan untuk penderita gagal ginjal yang melakukan cuci darah Rp 400.000/kunjungan dan setiap minggu 3 kali kunjungan atau melakukan cuci darah. “PT Jamsostek terus memperhatikan kebutuhan pekerja. Invovasi ini diharapkan bisa meringankan beban yang ditanggung pekerja ketika mereka mengalami kedukaan atau sakit,” ujar Kholid.

Namun program itu belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Kepala Divisi Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek Mas’ud Muhammad mengatakan, jamsostek khusus ODHA masih menunggu persetujuan kenaikan upah minimum pembayaran iuran Jamsostek. "Perubahan kedelapan PP 14, di mana selling weighted Rp 1 juta menjadi 2 kali PTKP. Upah naik, PTKP jadi naik, tapi kalau rupiah mutlak, itu bisa ditinjau secara berkala. Kemarin kita udah rapat dengan LKS Tripnas, Tripartit Nasional. Dan mereka sudah setuju, tinggal pemerintah sekarang. Kalau itu sudah disetujui, dan jalan. Tapi ada persyaratan khusus dan umum. Perusahaan harus tertib, harus sudah ikut JPK selama setahun. Kalau semua udah ikut 1 tahun, semua bisa ikut."

Mas’ud menambahkan setiap ODHA yang terdaftar menjadi anggota Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) otomatis mendapatkan fasilitas asuransi khusus pengobatan AIDS. Peserta akan mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 10 sampai 20 juta pertahun. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengikuti standar kebutuhan pemeliharaan kesehatan ODHA di rumah sakit. Agar dana tersebut cair, si pekerja harus mendapatkan surat rekomendasi sebagai ODHA dari perusahaan tempat ia bekerja. Itulah yang menjadi masalah. Diskriminasi terhadap pekerja ODHA masih ada, seperti yang pernah dialami Dhani. "Gue HIV Positif waktu kerja jadi security, di Tangerang tahun 2007. Sudah kerja di situ, gue positif di situ. Dan akhirnya gue bicara jujur, dan nggak tau ini stigma atau nggak. Yang jelas gue diberhentikan. Diminta untuk berobat dulu sampai gue pulih, setelah itu silahkan mau coba masuk lagi, silahkan coba. Tapi udah pernah gue jalanin, posisinya nggak ada. Gue mau masuk ke situ lagi posisinya nggak ada."

(sumber: web GAYa Nusantara)

No comments:

Post a Comment